loading...
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global. Dalam Webinar OKE KI bertema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, mengajak pelaku UMKM untuk menjadikan merek sebagai aset strategis dan segera mendaftarkannya melalui merek.dgip.go.id agar aman secara hukum.
Ranie menekankan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas, kualitas, dan cerita yang merepresentasikan kebanggaan sebuah usaha. Ia mencontohkan keberhasilan merek-merek Indonesia seperti Indomie, Eiger, Kopiko, dan Tolak Angin yang mampu menembus pasar internasional berkat pelindungan merek yang baik.
“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Dengan merek yang kuat dan terlindungi, produk lokal kita bisa bersaing dan bahkan terpajang di rak-rak toko dunia,” ujar Ranie pada Senin, 15 September 2025.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan beberapa fase penting untuk menuju pasar global. Pertama, merancang merek yang kuat dan memiliki daya pembeda jelas. Kedua, membangun benteng pelindungan hukum melalui pendaftaran merek sedini mungkin, karena Indonesia menganut prinsip “first to file” yaitu siapa cepat dia dapat. Ia juga mengingatkan bahwa pelindungan merek di Indonesia tidak otomatis berlaku di negara lain, sehingga pendaftaran di negara tujuan ekspor harus menjadi prioritas strategis.
Ranie memperkenalkan Madrid Protocol sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara internasional. Melalui protokol ini, pemohon cukup mengajukan satu permohonan, dalam satu bahasa, dan satu mata uang, yang kemudian diproses untuk negara-negara anggota. “Madrid Protocol adalah jalan tol bagi UMKM untuk go global. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan membuka peluang merek nasional menjadi merek global,” lanjutnya.