KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Ini Respons Istana

2 hours ago 3

loading...

JAKARTA - Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara ihwal aturan baru Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan. Kata Juri, pihaknya menghormati apa yang dilakukan KPU.

"KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Juri menambahkan, apa yang menjadi peraturan yang telah dibuat oleh KPU tentunya itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti. Juri enggan berkomentar lebih lanjut ihwal aturan ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik di tengah masyarakat. "Itu tanya KPU," ujarnya.

Baca Juga: KPU Sangkal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Pilpres karena Isu Ijazah Jokowi-Gibran

Diketahui, KPU disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Read Entire Article
Prestasi | | | |