loading...
Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela mendesak Kejati DKI Jakarta segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis inkrach sejak 2019. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis inkrach sejak 2019. Desakan itu muncul karena sampai saat ini Silfester belum juga jadi dieksekusi.
“Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menunda. Putusan terhadap Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dieksekusi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” katanya, Senin (15/9/2025).
Dia menilai lambannya eksekusi putusan pengadilan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius. “Kalau jaksa tidak melaksanakan putusan, ini bisa dianggap sebagai obstruction of justice. Eksekusi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.