Tetapkan 16 Tersangka Perusakan, Kapolda Metro Jaya: Bukan Pendemo dan Pengunjuk Rasa

2 hours ago 6

loading...

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan dan pembakaran saat demo ricuh di Jakarta pada 28-31 Agustus 2025. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetap 16 orang sebagai tersangka karena yang berbuat anarkis melakukan perusakan dan pembakaran saat demo ricuh di Jakarta pada 28-31 Agustus 2025. Penangkapan para tersangka ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

 Bukan Pendemo dan Pengunjuk Rasa

"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Dukung 6 Lembaga Bentuk Tim Independen Pencarian Fakta Demo Ricuh, TNI: Kita Terbuka dan Siap Bekerja Sama

Lebih lanjut, para tersangka ini ditangkap di Arborea Coffe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, lalu di sekitar Gedung DPR MPR RI, dan di Halte Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |