loading...
Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan rapat ineternal khusus Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan, perlindungan itu ditujukkan untuk menjamin keamanan Andrie dan keluarga. “Komisi III DPR meminta Polri dan LPSK untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah menjamin seluruh biaya pengobatan luka bakar akibat air keras yang diderita Andrie. "Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus," ujar Habiburokhman.
Ia pun menyatakan, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan. "Dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.
(rca)


















































