DPR Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok untuk Anak di Bawah 15 Tahun

3 hours ago 4

loading...

Penggunaan TikTok. FOTO/ DAILY

PARIS - Anak-anak di Prancis di bawah usia 15 tahun harus dilarang menggunakan media sosial, Parlemen Prancis juga mengusulkan jam malam digital untuk anak berusia 15 hingga 18 tahun.

BACA JUGA - Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Larang Anaknya Bermain TikTok

Sebuah studi selama enam bulan mengenai dampak psikologis TikTok terhadap anak di bawah umur menemukan bahwa platform berbagi video pendek tersebut memaparkan anak-anak dan remaja pada konten berbahaya, beracun, dan adiktif.

“Kita harus memaksa TikTok untuk memikirkan kembali modelnya,” kata komisi tersebut setelah mendengar kesaksian dari para remaja dan keluarga mereka tentang dampak buruk media sosial.

TikTok menanggapi dengan mengatakan bahwa mereka menolak misrepresentasi platform tersebut, yang menurut mereka mencoba menjadikan TikTok sebagai kambing hitam atas permasalahan industri dan masyarakat secara keseluruhan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |