DPR Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai

2 weeks ago 38

loading...

Ilustrasi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Bahaya kesehatan bagi konsumen mengintai di balik penggunaan galon guna ulang. Persoalan ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian. Anggota Komisi VII, Novita Hardini, mengungkap temuan bahwa 57% galon guna ulang di Jabodetabek telah melampaui batas usia pakai. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan risiko paparan bahan kimia berbahaya ketika masyarakat mengonsumsi air minum dalam galon yang sudah tua.

"Ada temuan 57% di Jabodetabek galon-galon yang diguna ulang itu sudah melebihi batas usia pakai, saya jadi takut loh minum air putih ini kita semua itu jadi kayak minum kimia," katanya dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR seperti dikutip, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar di Pasaran

Pada Oktober 2025, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil temuan investigasinya terhadap 60 toko kelontong di Jabodetabek. Selain temuan 57% galon guna ulang berusia lebih dari 2 tahun, investigasi menemukan kondisi 8 dari 10 galon guna ulang yang beredar sudah buram dan kusam. Ini tanda terjadinya penurunan kualitas kemasan.

Kekhawatiran anggota Panja DPR tersebut bukan tanpa alasan. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, pernah menjelaskan bahwa galon guna ulang berbahan plastik polikarbonat memiliki batas usia pakai yang harus diperhatikan. Galon guna ulang, menurut Profesor Chalid, sebaiknya hanya digunakan maksimal 40 kali pengisian ulang atau setara satu tahun. “Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |