Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang

18 hours ago 9

loading...

Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Foto/SindoNews

KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Tersangka tersebut adalah eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hingga penyebaran konten asusila.

Proses serah terima tahap II ini dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari ini Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A. A. Raka Putra Dharmana mengungkapkan awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.

Baca juga: Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila

Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Atas perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16 ), dan WAF (13).

Read Entire Article
Prestasi | | | |