Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara

1 week ago 11

loading...

Mantan Perdana Menteri Tunisia Ali Larayedh. Foto/gulf times

TUNIS - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Ali Larayedh atas tuduhan memfasilitasi keberangkatan para pejuang ke Suriah.

Tuduhan itu dibantah keras oleh tokoh oposisi tersebut.

"Saya tidak bersimpati, tidak terlibat, tidak netral, atau lunak terhadap kekerasan, terorisme," tegas Larayedh kepada hakim pada hari Jumat (2/5/2025), menolak apa yang ia dan partainya Ennahdha sebut sebagai penuntutan bermotif politik.

Putusan tersebut merupakan pukulan terbaru bagi Partai Ennahdha, kekuatan oposisi utama bagi Presiden Kais Saied.

Larayedh, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2013 hingga 2014, telah ditahan sejak tahun 2022.

Hukuman terhadapnya dijatuhkan hanya sepekan setelah penangkapan kritikus vokal Saied Ahmed Souab dan hukuman penjara baru yang dijatuhkan kepada lawan politik, tokoh media, dan pengusaha atas berbagai tuduhan konspirasi.

Menurut kantor berita negara TAP, hukuman tersebut berlaku untuk delapan orang, dengan masa hukuman penjara berkisar antara 18 hingga 36 tahun.

Pengadilan tidak menyebutkan nama-nama terpidana bersama Larayedh.

Ennahdha membantah semua tuduhan terkait terorisme, dengan alasan kasus tersebut merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas terhadap perbedaan pendapat yang telah meningkat sejak Saied menangguhkan parlemen dan mengambil alih kekuasaan yang luas pada tahun 2021.

Pemerintah menegaskan peradilan Tunisia bersifat independen, menolak klaim adanya campur tangan politik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |