loading...
Kerja sama yang dibangun antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia sebaiknya dikaji ulang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyarankan kerja sama yang dibangun antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia sebaiknya dikaji ulang.
"Meski langkah tersebut tidak masuk ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya menjaga semangat awal reformasi yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum," ujar Lallo, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Menurut dia, civilian value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998.
Pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni kejaksaan dan advokat.
Kemudian, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.
Lallo mengatakan, mandat UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat).
"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme," ujarnya.
(jon)