Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka

3 hours ago 2

loading...

Alexander Marwata buka suara soal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara perihal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Alexander Marwata menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dkk.

"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).

Di sisi lain, Alexander Marwata juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan.

"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |