loading...
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka pada kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Jokowi mengarah bentuk kriminalisasi. Foto/iNews
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi. Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa (17/2/2026).
Oegroseno menegaskan bahwa dirinya sejak awal mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. “Saya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa. Bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam institusi. “Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilainya bertentangan dengan hak konstitusional.

















































