Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Gayus Lumbuun: Menang Mutlak Secara Prosedural

5 hours ago 14

loading...

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/iNews

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, kemenangan Dokter Tifa ini berupa tidak dilanjutkannya persidangan ke tahap pembuktian menyusul dikabulkannya eksepsi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus di Program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |