loading...
Anggota Komisi III DPR , Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) meminta Komjak RI diminta melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) diminta melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).
Menurut Gus Falah, eksaminasi khusus itu penting dilakukan agar perkara ini terang benderang mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini diluar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
"Komisi Kejaksaaan memiliki kewenangan sesuai UU Kejaksaan dan Pepres No 18 tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara yang menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus ini, di mana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus terkait perkara ini," ujar Gus Falah, Rabu (29/7/2026).

















































