Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?

3 months ago 41

loading...

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan, bahwa barang pribadi milik jemaah haji, termasuk emas yang dibawa pulang dari tanah suci, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan, bahwa barang pribadi milik jemaah haji , termasuk emas yang dibawa pulang dari tanah suci, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam penjelasan terkait implementasi PMK terbaru yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 34, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan,” ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).

“Untuk reguler ya sepenuhnya, untuk yang khusus USD2.500,” tambahnya.

Baca Juga: Dear Jemaah, Ini Barang yang Harus Disiapkan Sebelum Puncak Haji

Namun, Chairul mengingatkan bahwa apabila barang bawaan jemaah bukan termasuk kategori barang pribadi -misalnya untuk tujuan niaga atau dalam jumlah yang tidak wajar- maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebagaimana tercantum dalam regulasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |