loading...
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan hal yang biasa jika tersangka dugaan tindak pidana korupsi menyatakan menjadi korban kriminalisasi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan hal yang biasa jika tersangka khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyatakan menjadi korban kriminalisasi. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya dikriminalisasi terkait penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
"Bagi saya itu hal yang biasa, termasuk ketika dikatakan kriminalisasi dan sebagainya," kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam tindak pidana. Yudi menegaskan, hal itu berawal dari penyelidikan yang kemudian mendapati dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Ya tentu penyidik ya tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka, ya. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ujarnya.


















































