loading...
Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji hakim. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan gaji hakim bervariasi sesuai golongan hingga 280%.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan bahwa proses penghitungan anggaran masih berlangsung. "Lagi dihitung," kata Luky singkat saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (13/6).
Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Luky menambahkan bahwa dana untuk kenaikan gaji hakim akan diambil dari efisiensi belanja negara. "Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan rencana untuk menaikkan gaji hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Pernyataan ini segera mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, tidak ada lagi yang terjerumus dalam kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan independensi hakim.
"Sudah saatnya para hakim mendapatkan kesejahteraan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, tanpa tergoda oleh rayuan uang dan kepentingan," ujarnya.