loading...
Peneliti Lembaga Constra Revan Fauzano mengingatkan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian harus steril dari campur tangan politik dalam penegakan hukum di Indonesia. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian diharapkan steril dari campur tangan politik dalam penegakan hukum di Indonesia. Termasuk sarana bagi-bagi ‘kue’ untuk meredam konflik. Pembenahan terhadap Polri seyogyanya bisa dilakukan tanpa membuat lembaga ataupun institusi baru.
Peneliti Lembaga Constra Revan Fauzano mengatakan, secara internal, Polri memiliki Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang memiliki fungsi pengawasan internal, termasuk penelaahan kebijakan dan keuangan. Sementara pengawasan untuk mendorong Korps Bhayangkara menjadi lebih profesional juga dilakukan secara eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Baca juga: Bertemu Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian
Menurutnya, reformasi Polri seharusnya bisa dilakukan tanpa membentuk komite, melainkan perbaikan secara internal melalui peran Itwasum dan penguatan Kompolnas. ”Pembentukan Komite Reformasi Polri tentunya membuat tanda tanya besar apakah ini merupakan perpanjagan tangan politik untuk campur tangan dalam penegakan hukum, apakah ini merupakan cara membagi ‘kue’ untuk pendukung atau partai politik koalisi maupun non koalisi untuk meredam kritik terhadap pemerintah di masa mendatang?” kata Revan, Senin (22/9/2025}.
Lebih jauh Revan mengkritisi tupoksi Komite Reformasi Kepolisian sangat rentan tumpeng tindih dengan Kompolnas . Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU No 2/2002 tentang Polri. Revan mengingatkan Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Perpres No 17/2005 tak hanya memiliki peran memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun juga membantu dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Hal itu termasuk pengembangan sumber daya manusia Polri, pengembangan sarana dan prasarana Polri, serta menerima saran dan keluhan masyarakat atas kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Singkatnya, Kompolnas merupakan lembaga di bawah langsung presiden yang dibentuk sebgai upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.