Laporan Istri Tewas Dipatuk Ular Tidak Teregister, 4 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri

3 hours ago 3

loading...

Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, mantan Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026). Foto/Ist

JAKARTA - Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, mantan Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026). Laporan itu terkait surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu tidak teregister di Polsek tersebut.

Julianus menerangkan kliennya mengajukan pelaporan pada 25 Februari 2025 lalu dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta perusahaan asuransi. Kliennya datang bersama saksi-saksi ke Polsek Danau Paris dan kemudian diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS tertanggal 12 September 2024 (sesuai waktu kematian Yuliana).

Baca juga: Kapolri Perkuat Pengawasan Propam, Warga Bisa Lapor Polisi Nakal di Halte hingga Hotel

Namun demikian surat yang diserahkan ke pihak asuransi tersebut dianggap palsu, dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris. Hal itu kata Julianus menjadi dasar Ng Kim Tjoa dilaporkan oleh perusahaan ke Polda Metro Jaya.

"Beberapa bulan kemudian yang surat didapat dari Polsek tersebut, klien kami dianggap memalsukan surat dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya saat ini masih Lidik," kata Julianus di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi Ng Kim Tjoa ke Polsek Danau Paris, Senin (5/1/2026) kemarin. Kedatangan ke Polsek untuk meminta klarifikasi resmi terkait SKTBL yang dituding palsu oleh pihak asuransi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |