Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

5 hours ago 4

loading...

Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta dipastikan tidak mengantongi izin operasional. Foto/SindoNews

JAKARTA - Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta dipastikan tidak mengantongi izin operasional. Tempat penitipan anak tersebut menjadi sorotan setelah 53 anak menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan lembaga tersebut tidak terdaftar di instansi terkait. Retnaningtyas menyebut pihaknya saat ini tengah mendata anak dan orang tua untuk memastikan pendampingan berjalan optimal.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha, Pemprov DIY Beri Pendampingan Psikologis

itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga terdampak.

Read Entire Article
Prestasi | | | |