loading...
Dok. Freepik
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan di wilayah ibu kota. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa perlu khawatir terkena denda atau sanksi administratif. Program insentif ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai langkah nyata Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong keteraturan administrasi kendaraan di wilayah Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa skema penghapusan sanksi ini dirancang serba praktis agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau melampirkan dokumen tambahan," ujar Morris Danny.
Dengan sistem otomatis tersebut, besaran denda keterlambatan akan langsung terpotong saat Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran di kanal-kanal resmi selama periode program berlangsung.


















































