loading...
Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ke Kejaksaan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.
Diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.













































