2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

6 hours ago 9

loading...

Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

"Menyatakan terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

Berikut hukuman lengkap keduanya:

- Danny Praditya: 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan

- Iswan Ibrahim: 5 Tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Uang pengganti USD3.333.723.19 yang dikalikan dengan Rp13.514 sejumlah Rp45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara.

Adapun, putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Di mana, Danny dituntut 7, 5 tahun dan Iswan 7 tahun kurungan badan.

Hakim mengungkapkan, hal memberatkan bagi Danny ialah, ia pejabat publik yaitu Direktur Komersial BUMN PT PGN Tbk. yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik; perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar; dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.

Read Entire Article
Prestasi | | | |