Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi

4 hours ago 8

loading...

MK menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun gugatan ini diajukan 4 mahasiswa yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Menkominfo: UU PDP Langkah Awal Wujudkan Pelindungan Data yang Ideal

Meski demikian, dalam pertimbangan gugatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara mengontrol perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty.

“Dengan tujuan melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri,” kata Enny.

Selain itu, upaya negara melindungi data pribadi harus dilakukan secara holistik sesuai ketentuan mengenai prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi dan hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya. Kemudian, adanya dasar hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi dan ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban data pribadi dan prosesor data pribadi.

Mahkamah menegaskan cakupan pengaturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang harus diwujudkan sesuai ketentuan UU No 27/2022.

Read Entire Article
Prestasi | | | |