loading...
Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan dihadirkan jaksa sebagai ahli di ruang sidang dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun terkait audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di ruang sidang dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim , Senin (13/4/2026).
"Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu," tegas Dedy.
Menurut dia, perhitungan dilakukan secara profesional. Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung
"Untuk menjaga tadi kami selalu transparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup semacam itu. Dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan segala macam," ungkapnya
"Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik, saya dan teman-teman tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809 miliar.

















































