loading...
Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Tuntutan Ibam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ibam selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana dibacakan JPU pada sidang yang digelar Kamis (16/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
(rca)


















































