loading...
Kantor Imigrasi Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di salah satu hotel di Kota Pontianak. Foto: Istimewa
PONTIANAK - Kantor Imigrasi Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9/2026). Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando menyatakan, puluhan WNA tersebut diperiksa terkait dugaan scamming atau penipuan daring yang bermula dari informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di lokasi tersebut.
"Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Baca juga: Kejahatan Love Scamming Kian Marak, Korban dari Orang Mapan hingga Terpelajar


















































