Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 1.243 Jemaah Haji Nonprosedural, Terbanyak Bandara Soetta

1 day ago 12

loading...

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Foto/istimewa

JAKARTA - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan keberangkatan ini berlangsung selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan 187 orang. Kemudian Bandara Ngurah Rai, Denpasar 52 orang.

Selain itu, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Baca juga: Arab Saudi: Salah Gunakan Visa Kerja untuk Haji Didenda Rp217,6 Juta!

Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang, kemudian Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |