Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

3 months ago 37

loading...

Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Foto/Freepik.

JAKARTA - Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Kemendiktisaintek menyebutnya perubahan yang memberi fleksibiltas sehingga lebih banyak dosen tersertifikasi di Indonesia.

Pemberian sertifikat kepada dosen dilaksanakan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas dan juga melindungi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.

Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Sebelumnya sertifikasi dosen diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022. Pada masa Mendiktisaintek Brian Yuliarto ini peraturannya diubah ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.

Dalam Kepdirjen Dikti yang baru itu, ada tiga komponen sertifikasi dosen yang diperbarui agar bisa memperluas akses untuk dosen, penilaian adil, dan peningkatan mutu Pendidikan nasional.

Pada peraturan sebelumnya, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk sertifikasi dosen:

1. Memiliki pangkat/golomgan ruang atau inppassing bagi dosen non-ASN

2. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)

3. Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)

Baca juga: 7 Tips Lolos Program Sertifikasi Dosen, Anti Gagal Bagi Pemula

Read Entire Article
Prestasi | | | |