loading...
Kelalaian dalam menunaikan Dam dapat berakibat fatal pada kesempurnaan ibadah haji seorang jemaah, salah satunya ibadah haji tidak sempurna. Foto ilustrasi/ist
Dam (denda) adalah sanksi syariat yang wajib ditunaikan karena melanggar ketentuan atau meninggalkan kewajiban selama pelaksanaan ibadah haji , baik disengaja maupun tidak. Kelalaian dalam menunaikan dam memiliki konsekuensi serius. Apa sajakah itu?
Dam haji wajib bagi jemaah yang melanggar larangan haji ataupun tidak melaksanakan ritual haji, dimana macam dam-nya pun juga berbeda untuk setiap sebab. Berikut beberapa dam wajib serta risiko bila tidak menunaikannya:
1. Dam wajib karena urutan ibadah (Dam Tertib)
Dam Tertib adalah jenis denda yang paling umum. Ini diwajibkan karena jemaah memilih pola ibadah yang memberikan kemudahan.
- Penyebabnya : Jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ (Umrah lalu Haji) atau Haji Qiran (menggabungkan niat Umrah dan Haji).
- Sifat Kewajiban: Wajib karena syukur atas kemudahan, bukan karena pelanggaran.
- Tata cara penunaian (Tertib): Wajib menyembelih seekor kambing (atau sepertujuh sapi/unta) di Tanah Haram.
Jika tidak mampu, wajib diganti dengan berpuasa sepuluh hari (tiga hari di Mekkah, tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air).
Baca juga: Mengenal Dam Haji : Pengertian, Jenis dan Tata Caranya
2. Dam wajib karena pelanggaran ringan (Dam Takhyir)
Dam Takhyir (denda pilihan) dikenakan ketika jemaah melanggar larangan-larangan Ihram yang sifatnya tidak merusak substansi haji, seperti hal-hal terkait penampilan.
- Pemicu Dam: Melanggar larangan Ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai wangi-wangian/pakaian berjahit.
- Sifat kewajiban: Jemaah diberikan tiga pilihan untuk menunaikan Dam.
- Tata cara penunaian (Pilihan): Jemaah boleh memilih salah satu dari tiga opsi berikut: Menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada enam orang miskin, berpuasa tiga hari.
3. Dam wajib karena pelanggaran berat (Dam Ta’dil)
Dam Ta’dil (denda setara atau penilaian) dikenakan akibat pelanggaran yang serius dan dapat merusak inti dari ibadah haji.
-Pemicu dam berat: Melakukan hubungan suami istri (sebelum Tahallul Awwal) atau berburu binatang darat di Tanah Haram.
- Sifat kewajiban: Besaran denda harus dinilai (ta’dil) atau disetarakan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
- Tata cara penunaian (Setara): Untuk pelanggaran seperti berburu, wajib mengganti binatang buruan dengan ternak yang nilainya sebanding, atau bersedekah dengan nilai makanan yang seharga dengan binatang buruan.
Untuk hubungan suami istri, Dam terberat adalah menyembelih unta. Selain itu, haji tahun itu dianggap batal dan wajib diulang pada tahun berikutnya.
Konsekuensi Fiqih Jika Kewajiban Dam Diabaikan
Kewajiban Dam adalah amanah syariat yang harus ditunaikan. Kelalaian dalam menunaikan Dam dapat berakibat fatal pada kesempurnaan ibadah haji seorang jemaah.
1. Ibadah Tidak Sempurna: Haji jemaah terancam tidak mabrur atau tidak sempurna di mata syariat karena masih membawa utang denda.
2. Kewajiban Tetap Melekat: Utang Dam tidak gugur dengan berakhirnya musim haji. Kewajiban membayar Dam tetap melekat pada jemaah hingga ditunaikan, meskipun ia sudah kembali ke Tanah Air.
3. Wajib Mengulang Haji: Khusus pelanggaran terberat (hubungan suami istri), selain wajib membayar Dam unta, jemaah tersebut wajib mengulang haji di tahun berikutnya karena haji yang dilakukan pada tahun tersebut dianggap batal.
Baca juga: Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
(wid)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












