loading...
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan potongan 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor transportasi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online. Termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama enam bulan akan mendapat keringanan iuran melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Airlangga menjelaskan, total kebutuhan dana sebesar Rp36 miliar akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujarnya.
Selain potongan iuran, Airlangga merinci manfaat perlindungan yang diterima pekerja, di antaranya santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, hingga beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Adapun jaminan kematian (JKM) bernilai Rp42 juta.