loading...
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Foto: Isra Triansyah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp600 miliar.
Baca juga: Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Laporan itu disampaikan Nadiem pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya: