loading...
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan serta prajurit TNI dan anggota Polri pada Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 termasuk para pensiunan yang akan memperoleh tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 diberikan secara merata kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja:
1. Pensiunan
Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
2. PPPK 2025
Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500
3. PNS/ASN 2025
Besaran berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400