loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah Kajari di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kajari berbagai daerah diganti melalui mutasi tersebut. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Jaksa AgungST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kajari berbagai daerah diganti melalui keputusan mutasi tersebut.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
Baca juga: Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro, Dugaan Penggelapan Barang Bukti
"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan dokumen mutasi itu, ada tiga nama yang berganti, yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Diketahui, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi, yang diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102914/original/006612800_1737448669-1737446612994_arti-insomnia.jpg)





























