Jaksa Sebut Budi Arie dalam Skandal Judol, Pakar Hukum: Harus Ditindak Lanjuti

7 hours ago 6

loading...

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kasus perlindungan laman judi online (judol). Foto/SindoNews

JAKARTA - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kasus perlindungan laman judi online (judol). Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, hal tersebut harus ditindak lanjuti.

Pembukaan penyelidikan lanjutan, menurut Hibnu, tergantung perkembangan persidangan. Sebab persidangan merupakan bagian dari alat menemukan bukti-bukti yang ditingkat penyidikan masih kabur. “Makanya seringkali ada (penyelidikan perkara) jilid I. jilid II. Kan seperti itu,” kata Hibnu, Jumat (23/5/2025).

Jika memang ditemukan fakta-fakta baru di persidangan kasus judol, menurut pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini, maka harus ditindaklanjuti, dalam hal ini Kepolisian.

Baca juga: Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu

“Mungkin dulu (tidak menetapkan sebagai tersangka) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani masak gak berani,” ujar Hibnu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |