loading...
Pengusaha truk diberi waktu 30 hari untuk membuat armada mereka sesuai aturan. Foto: Sindonews
JAKARTA - Momok menakutkan di jalan raya Indonesia, truk ODOL (Over Dimension Over Load), kini di ambang penindakan keras.
Setelah sekian lama menjadi biang keladi kecelakaan maut dan kerusakan infrastruktur, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai kampanye besar-besaran sejak 1 Juni 2025.
Namun, jangan salah sangka, palu tilang tidak akan langsung menghantam. Langkah pertama polisi justru sebuah "misi edukasi" yang akan berlangsung selama 30 hari penuh!
Truk ODOL, dengan muatan berlebih dan dimensi yang tak sesuai standar, kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Insiden rem blong di turunan panjang atau kegagalan saat menanjak, seringkali berujung pada korban jiwa yang tak berdosa. Keresahan ini telah mencapai puncaknya, memaksa pemerintah dan kepolisian untuk bertindak.
Menurut laman Korlantas Polri, tahap sosialisasi ini adalah fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading. Sebuah strategi komprehensif yang dirancang untuk membersihkan jalanan dari "monster" ODOL.