loading...
Pengemudi boleh melintasi bahu Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta mulai Senin (24/2/2025). Diskresi ini hanya berlaku pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari Senin-Jumat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengemudi boleh melintasi bahu Jalan Tol Dalam Kota , Jakarta mulai Senin (24/2/2025). Diskresi ini hanya berlaku pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pengemudi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
“(Diskresi) menggunakan bahu Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi Km 7 hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melalui akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” sambungnya.
Latif mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Dia juga mengingatkan agar pengendara tetap memberikan terhadap kendaraan prioritas.
“Namun, pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP,” ucapnya.
(jon)