Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya

1 week ago 20

loading...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Jadikan Ramadan sebagai Kanopi Sosial

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |