loading...
Nadiem Anwar Makarim mengajukan pembacaan eksepsi usai JPU rampung membacakan dakwaan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Usai dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri."Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Terima kasih. kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.














































