Kapolri: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Perkuat Perlindungan Buruh

5 hours ago 5

loading...

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan buruh. Foto/SindoNews

SUKABUMI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan buruh. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan untuk buruh.

Hal tersebut disampaikan Kapolri pada Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Menurut Kapolri, penyusunan regulasi yang berkeadilan merupakan hal penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.

Baca juga: Pesan Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan

“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” katanya.

Kapolri menyampaikan, revisi UU Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perjuangan buruh karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak, hingga kesejahteraan pekerja. Kapolri mengingatkan buruh memiliki kekuatan besar dan militan dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, kekuatan tersebut harus diwujudkan melalui gerakan yang damai, tertib, dan bertanggung jawab.

“Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun, saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban,” ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |