loading...
Karina Ranau. Foto: Ravie wardani
JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan yang menimpa istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau , memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara telah sesuai dengan ekspektasi pihak pelapor karena unsur pidana dalam laporan tersebut dinilai telah terpenuhi.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (29 Juli 2026).
Baca Juga : Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan Karina.


















































