loading...
OJK berikan penjelasan mekanisme pengawasan dan status terkini dari rencana serta realisasi penerbitan instrumen surat utang Panda Bond oleh Pemerintah dan Patriot Bond oleh Danantara Investment Management (DIM). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan dan status terkini dari rencana serta realisasi penerbitan instrumen surat utang Panda Bond oleh Pemerintah Indonesia dan Patriot Bond oleh PT Danantara Investment Management (DIM).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penerbitan Panda Bond yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak masuk dalam ranah pendaftaran di otoritas pasar modal domestik.
"Penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK," ujar Hasan dalam jawaban tertulis RDKB Juli 2026, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Sementara itu, terkait dengan penerbitan Patriot Bond yang dikelola oleh PT Danantara Investment Management (DIM), Hasan mencatat perseroan telah merealisasikan beberapa tahap penerbitan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) sebelumnya. Namun belum ada berkas pendaftaran baru yang masuk ke OJK untuk tahapan berikutnya.


















































