loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kamis (4/9/2025). Tim hukum Nadiem, Ricky Saragih menyebutkan, Nadiem bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"(Nadiem Makarim) Dipastikan hadir," kata Ricky.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025), yang berlangsung sekitar 12 jam. Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.
Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek