loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri kembali menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Penyiaan tersebut dilakukan dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Ade menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.


















































