loading...
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta tidak mengganggu ekonomi pelaku usaha kecil. Foto/SindoNews
JAKARTA - Setelah tertunda selama 14 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya mulai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta pada pertengahan tahun ini.
Pembahasan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan akademisi sebagai langkah penting dalam melindungi kesehatan publik, terutama generasi muda, dari dampak konsumsi tembakau.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi menilai Raperda KTR memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera
“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” jelas Roosita,, Sabtu (5/7/2025).