Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran

1 week ago 13

loading...

Tersangka Priguna Anugrah Pratama, dokter peserta PPDS Anestesi Unpad diduga memperkosa tiga wanita di RSHS Bandung. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM (Kemenham), Munafrizal Manan, mengecam pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), terhadap tiga wanita. Aksi bejat dilakukan dokter residen PPDS FK Unpad tersebut di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kejadian itu, menambah daftar panjang kasus di sektor pendidikan kesehatan kedokteran. Munafrizal meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi hingga audit HAM di dunia pendidikan kedokteran.

Dia mengingatkan, kasus kekerasan seksual Priguna memperpanjang daftar masalah pendidikan kesehatan kedokteran. Sebelumnya, kata dia, telah terjadi kasus perundungan (bullying) serta tindakan ekspoitatif yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter residen.

"Kementerian HAM mendorong Kementerian Kesehatan tidak hanya sebatas melakukan respons kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi multiaspek terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan. Kemenkes perlu melakukan audit HAM di dunia pendidikan kedokteran khususnya dan dunia praktik kesehatan umumnya agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM," ujar Munafrizal, Sabtu (12/4/2025).

Ia pun menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenkes agar dorongan tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kesehatan untuk membahas detail hal ini,” ujarnya.

Munafrizal mengatakan, insiden kekerasan seksual Priguna telah mencederai komitmen Pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Read Entire Article
Prestasi | | | |