loading...
KPK menyebut proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihentikan usai mendapat amnesti. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) usai mendapat amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghentikan seluruh proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun.
"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
"Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," sambungnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.
Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Pulang ke Rumah usai Bebas dari Rutan KPK