loading...
Foto: Doc. Istimewa
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menegaskan, indikasi geografis menjadi strategi penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas kelapa Indonesia. Selain memberikan peningkatan nilai jual dan akses pasar, salah satu manfaatnya adalah memberikan penguatan posisi petani kelapa dan kelembagaannya.
“Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, serta eksportir terbesar gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena reputasi dan keunikan daerah asalnya,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, hilirisasi kelapa merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sinergi antara hilirisasi dan pelindungan indikasi geografis diyakini dapat memperkuat branding daerah, memastikan standar mutu, serta membuka peluang ekspor yang lebih berkelanjutan.
Hingga saat ini, Hermansyah menyebutkan, Indonesia telah memiliki satu produk kelapa yang terdaftar sebagai indikasi geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan satu produk olahan kelapa, yaitu Gula Kelapa Kulonprogo dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bahkan telah memperoleh pelindungan di Uni Eropa. Selain itu, terdapat satu permohonan yang masih dalam proses, yakni Kelapa Bido Pulau Morotai dari Maluku Utara.
















































