Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka Nadiem di Kasus Pengadaan Laptop

3 hours ago 4

loading...

Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Foto: Isra Triansyah

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

"Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di LHKPN Tercatat Rp600 Miliar

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.

"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," kata Anang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |