loading...
Penggeledahan di kawasan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau publik tak beropini menyikapi langkah tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 titik yang diduga terkait tiga kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami imbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, informasi yang beredar di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang ataupun suatu institusi dalam dugaan tindak pidana. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi


















































